Dua Pejabat Disperkimhub Sumenep Terdakwa Kasus BSPS Tetap Terima 50 Persen Gaji Pokok

Avatar

SUMENEP, Terarah.id– Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 masih berhak menerima 50 persen gaji pokok selama menjalani proses hukum.

Kedua pejabat tersebut, yakni Heri Wahyudi selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Noer Lisal Anbiyah yang juga menjabat sebagai kepala bidang di instansi yang sama. Keduanya kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam perkara dugaan korupsi Program BSPS yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp109,8 miliar itu, jaksa menetapkan lima orang sebagai terdakwa.

Selain dua pejabat Disperkimhub Sumenep, tiga terdakwa lainnya yakni Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS 2024, Amin Arif Santoso sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), serta Wildanun Mukhalladun yang juga bertugas sebagai TFL BSPS Kabupaten Sumenep.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny, mengatakan kedua ASN tersebut telah diberhentikan sementara dari status jabatannya hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Sudah diberhentikan sementara karena harus menunggu putusan inkracht. Jika nantinya dinyatakan tidak bersalah, maka yang bersangkutan akan diaktifkan kembali sebagai PNS. Namun apabila putusan inkracht menyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka proses selanjutnya adalah pemberhentian secara tetap,” ujar Benny.

Meski berstatus terdakwa dan diberhentikan sementara, Benny menegaskan kedua ASN tersebut tetap memperoleh hak berupa 50 persen gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun gaji pokoknya tetap diterima sebesar 50 persen dari gaji pokok yang menjadi haknya,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *