Fraksi Amanat Bintang Nasional DPRD Sampang Desak Pemkab Segera Gelar Pilkades 2026

Avatar

SAMPANG, Terarah.id — Fraksi Amanat Bintang Nasional (PAN–PBB) DPRD Kabupaten Sampang menyampaikan sikap politik tegas terhadap penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Raperda APBD 2026, Senin, (27/10/2025)

Dalam pandangan umumnya, Fraksi menilai penundaan Pilkades telah berdampak serius terhadap tatanan demokrasi desa. Berdasarkan data resmi, dari total 180 desa di Kabupaten Sampang, sebanyak 143 desa atau lebih dari 79 persen saat ini dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa. Hanya 37 desa yang memiliki kepala desa definitif.

Kondisi ini, menurut Fraksi, menyebabkan lemahnya legitimasi kepemimpinan di tingkat desa serta menciptakan ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan.

Fraksi menegaskan, Pilkades bukan sekadar urusan administratif, melainkan hak politik rakyat yang dijamin oleh Undang-Undang Desa dan diperintahkan secara eksplisit melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri agar pemerintah daerah segera mengalokasikan anggarannya.

“APBD kita mencapai lebih dari dua triliun rupiah. Jika anggaran sebesar itu tidak mampu menyisihkan kurang dari tiga persen untuk pelaksanaan Pilkades, maka kita patut mempertanyakan arah dan keberpihakan anggaran daerah. Pilkades bukan beban APBD, melainkan investasi demokrasi dan stabilitas desa,” tegas Ketua Fraksi Amanat Bintang Nasional, Muhammad Nur Mustakim.

Selain mendesak pelaksanaan Pilkades, Fraksi juga menyoroti maraknya pemecatan perangkat desa secara sepihak selama masa perpanjangan jabatan PJ Kepala Desa. Hal tersebut dinilai melanggar asas perlindungan hukum bagi aparatur pemerintahan desa.

“Pemecatan perangkat desa tanpa prosedur dan tanpa hak banding hukum adalah bentuk kesewenang-wenangan. Kami menuntut Pemkab mengeluarkan regulasi turunan yang melindungi perangkat desa agar tidak menjadi korban kebijakan sementara,” lanjut Mustakim.

Fraksi Amanat Bintang Nasional meminta Bupati Sampang segera menetapkan jadwal Pilkades dan mengalokasikan anggaran secara bertahap mulai APBD 2026 sebagai wujud kepatuhan terhadap konstitusi dan aspirasi rakyat desa.(red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *