Sumenep, Terarah.id – Hampir satu bulan sejak Satreskrim Polres Sumenep melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Sumenep, penanganan kasus ini kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak, termasuk Kuasa Hukum Bang Alief, menilai Polres Sumenep belum menunjukkan sikap kooperatif dalam memberikan informasi perkembangan penyidikan.
Saat penggeledahan pada 24 Oktober 2025, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dalam kerja sama antara Bank Jatim Sumenep dan Bang Alief, penyedia jasa pengiriman uang.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan uang tunai Rp657 juta, 5,7 kilogram perak putih, dua sepeda motor, serta satu ruko di Jalan Trunojoyo.
Temuan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi serta penyelidikan Tipikor terkait dugaan praktik fraud yang disebut menyebabkan kerugian bank mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun penjelasan detail mengenai perkembangan kasus hingga kini belum dipublikasikan secara terbuka.
Pada konferensi pers 3 November 2025, Kuasa Hukum Bang Alief, Kamarullah, menyoroti minimnya transparansi dalam proses penyidikan.
Ia mempertanyakan struktur pertanggungjawaban internal Bank Jatim atas kerugian Rp23 miliar yang terjadi sepanjang 2019–2022.
Menurutnya, mustahil penyimpangan sebesar itu luput dari mekanisme audit harian, bulanan, hingga tahunan.
Kamarullah juga menilai janggal karena dugaan penyimpangan selama tiga tahun justru seakan diarahkan hanya kepada dua individu, yakni Fajar dan Maya Puspita Syari
“Apa yang sebenarnya terjadi di internal Bank Jatim selama itu?” ujarnya.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak Maret 2025. Barisan Keadilan Rakyat (Bakar) bahkan meminta Polres Sumenep membuka perkembangan penyidikan secara transparan.
Namun hingga pertengahan November, sejumlah pihak menilai tidak ada perkembangan signifikan.
Pada Sabtu (16/11/2025), Kamarullah kembali menegaskan kekecewaannya. Ia menyebut media tidak mendapatkan jawaban memadai selain “sesuai prosedur.” Ia mendorong Polres lebih terbuka dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tekanan.
Hingga berita ini diturunkan, Humas Polres Sumenep belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi wartawan.(red)












