DPO Misterius dan Video Terpotong Warnai Sidang Sumenep  

Avatar

Sumenep, Terarah.ID—Persidangan perkara Nomor 217/Pid.B/2025/PN Smp kembali mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Alih-alih menguatkan dakwaan pengeroyokan terhadap tiga terdakwa, rangkaian keterangan saksi yang saling bertolak belakang, visum yang dinilai tidak kuat, video bukti yang tidak utuh, serta keberadaan DPO misterius justru menimbulkan banyak pertanyaan baru.

Kuasa hukum para terdakwa, Advokat Marlaf Sucipto, menilai kasus ini sarat kejanggalan dan terkesan dipaksakan.

Saksi Cabut BAP, Fondasi Dakwaan Mulai Runtuh

Dua saksi yang sebelumnya memberi keterangan dalam BAP bahwa terjadi saling pukul, justru mencabut pernyataannya di persidangan.

“Di BAP mereka bilang ada pemukulan. Tapi di persidangan mereka menyatakan tidak ada. Ini kontradiksi serius,” ujar Marlaf.

Sementara itu, saksi verbalisan yang mengaku melihat langsung kejadian tidak mampu menjelaskan detail dasar, seperti tangan mana yang digunakan untuk memukul serta alur kejadian sebelum maupun sesudah peristiwa.

“Keterangan yang kabur seperti ini tidak bisa dijadikan dasar pembuktian pidana,” tegasnya.

Pelaku Utama Justru DPO Misterius

Fakta lain yang memantik kritik adalah keberadaan satu orang yang disebut sebagai pelaku utama namun berstatus DPO. Hingga kini, Polres belum merilis identitas atau informasi resmi terkait DPO tersebut.

“Lucu. Ada DPO tapi tidak pernah dipublikasikan. Justru kami yang diminta bertanya ke polisi. Ini janggal,” kata Marlaf.

Pengikatan Atas Permintaan Istri, Bukan Aksi Kekerasan

Sidang juga mengungkap bahwa tiga terdakwa hanya membantu mengikat korban, Sawito, yang mengamuk di acara pernikahan di Desa Rosong.

Bukades setempat bahkan menghubungi istri Sawito, dan sang istri meminta agar suaminya diikat demi keselamatan orang lain dan dirinya sendiri.

“Jadi pengikatan itu permintaan keluarga, bukan niat jahat. Tapi tiga warga ini malah dijadikan terdakwa,” jelas Marlaf.

Visum Korban Dinilai Lemah

Visum korban menunjukkan luka akibat “benturan benda keras”, namun hal itu tidak otomatis membuktikan adanya pemukulan.

“Saksi menyebut korban jatuh tersungkur ke saluran air. Itu sudah cukup menjelaskan luka yang muncul,” katanya.

Sebaliknya, visum terhadap para terdakwa—Asyib, Adus, dan Musahwan—justru menunjukkan bahwa mereka ikut mengalami luka dan diduga menjadi korban dalam insiden tersebut.

Ahli Jiwa: Korban Mengalami Gangguan Kejiwaan

Keterangan ahli jiwa di persidangan menegaskan bahwa Sawito memiliki gangguan kejiwaan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Ahli menjelaskan penanganannya memang harus melalui fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit jiwa. Ini justru membenarkan tindakan pengamanan yang dilakukan warga saat itu,” ujarnya.

Video Dipangkas: Tidak Ada Adegan Pemukulan

Video yang dijadikan salah satu alat bukti ternyata tidak memperlihatkan adegan pemukulan.

“Yang tampak hanya kondisi korban yang terluka dan diikat. Tidak ada adegan pemukulan. Dan semua terdakwa konsisten menyangkal memukul,” ungkap Marlaf.

Ia menilai penggunaan video tidak utuh justru semakin memperlemah pembuktian.

Konfrontir Saksi Tidak Pernah Dilakukan

Dalam penyidikan, konfrontir antara saksi tidak dilakukan—padahal keterangan saksi di BAP dan di persidangan berbeda jauh.

“Kenapa tidak dilakukan? Ini pertanyaan besar. Padahal perbedaan keterangannya mencolok,” tegas Marlaf.

“Terlalu Banyak Kejanggalan untuk Dipaksakan”

Marlaf menyimpulkan dakwaan pengeroyokan secara bersama-sama sangat lemah.

“Hingga saat ini bukti pemukulan bersama-sama tidak ada. Yang ada justru fakta bahwa warga berupaya mengamankan orang dengan gangguan kejiwaan atas permintaan keluarganya,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar kasus SP3 terkait laporan Asip segera dibuka kembali karena dinilai berkaitan dengan perkara ini.

Kesimpulan: Banyak Tanda Tanya, Publik Menunggu Kejelasan

Perkara ini kini tidak hanya menjadi urusan pidana, tetapi juga memunculkan isu lebih luas terkait:

Transparansi penyidik dalam menetapkan dan mempublikasikan DPO

Objektivitas penyidikan

Penanganan masyarakat terhadap ODGJ

Konsistensi saksi dan alat bukti

Potensi kriminalisasi warga yang bertindak dalam keadaan darurat

Publik kini menantikan langkah Majelis Hakim dan klarifikasi resmi dari kepolisian.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *