Praktisi Hukum Nilai Kebiri Kimia Perlu Pengawasan Serius

Avatar

SUMENEP , Terarah.id— Putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara disertai kebiri kimia terhadap pengasuh pondok pesantren di Kangean Sahnan, pelaku kekerasan seksual terhadap delapan santriwati dinilai sebagai langkah tegas peradilan

Namun demikian, putusan tersebut tetap menyisakan sejumlah catatan kritis, terutama terkait implementasi hukuman tambahan dan perlindungan korban.

Praktisi Hukum Muhammad Nafis menilai, penerapan kebiri kimia sebagai sanksi tambahan memang dimaksudkan untuk menekan potensi pengulangan kejahatan seksual. Namun hingga kini, pelaksanaannya masih menyisakan persoalan.

“Meski kebiri kimia digunakan untuk menekan hasrat seksual pelaku, belum ada panduan sosial dan medis yang komprehensif di masyarakat. Implementasi teknisnya perlu dikawal secara serius agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar Nafis kepada Bangsapedia.com Selasa, (16/15/2025)

Selain fokus pada pelaku, Nafis menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban seharusnya menjadi perhatian utama negara. Menurutnya, putusan pengadilan tidak boleh berhenti pada aspek penghukuman semata, tetapi juga harus memastikan pemulihan korban berjalan secara berkelanjutan.

“Pemulihan psikososial korban, termasuk rehabilitasi dan dukungan pasca-vonis, harus terintegrasi dan menjadi tanggung jawab negara serta lembaga terkait,” katanya.

Nafis juga menyoroti pentingnya transparansi proses hukum dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak. Ia menilai keterbukaan informasi publik diperlukan agar masyarakat memahami dasar yuridis putusan hakim dan efektivitas sanksi yang dijatuhkan.

“Transparansi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan putusan pengadilan benar-benar memberi efek jera dan rasa keadilan,” tambahnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa, lebih berat dari tuntutan jaksa.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda serta hukuman tambahan berupa kebiri kimia yang akan dilaksanakan setelah masa pidana pokok selesai. Putusan tersebut sekaligus menjadi preseden penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Madura.

Dengan putusan ini, Nafis berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada vonis di atas kertas, tetapi juga memastikan eksekusi hukuman berjalan sesuai ketentuan hukum serta diiringi perlindungan nyata bagi para korban.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *