SUMENEP, Terarah.id — Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mengamuk di acara resepsi warga di Pulau Sapudi.
Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Rabu (24/12/2025), majelis hakim menggelar rekonstruksi langsung di ruang sidang untuk menggali kebenaran peristiwa di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ketua Majelis Hakim, Jetha Tri Dharmawan, meminta seluruh rangkaian kejadian diperagakan apa adanya. Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan adegan saat Musahwan, salah satu terdakwa, terlibat kontak fisik dengan Sahwito, ODGJ yang sebelumnya mengamuk.
Dalam adegan itu, keduanya terjatuh bersamaan. Sahwito berada di bawah dalam posisi telentang, sementara Musahwan berada di atas tubuhnya. Namun dari posisi bawah, tangan kanan Sahwito justru terlihat mencekik leher Musahwan hingga membuatnya tersengal. Cekikan itu baru terlepas setelah Suud, terdakwa lainnya, datang membantu.
Sementara itu, Tolak Edy diperagakan memegang kaki Sahwito untuk mencegahnya kembali mengamuk. Majelis mencatat, peran Suud dan Tolak Edy sebatas menahan, bukan memukul.
Beberapa saat kemudian, Tolak Edy menerima tali dari seseorang dan menyerahkannya kepada H. Musahwi, yang kini berstatus DPO. Tali tersebut digunakan untuk mengikat Sahwito.
Setelah itu, Snawi, yang merupakan keluarga Sahwito, datang dan mengikat ulang tangan serta kaki ODGJ tersebut sebelum menggotongnya ke mobil pikap.
Dalam persidangan, terdakwa Asip mengaku terlebih dahulu dipukul oleh Sahwito hingga terjatuh dan mengalami luka.
Ia bahkan sempat ke Puskesmas untuk divisum, namun hasilnya nihil. Jaksa Penuntut Umum kemudian mempertanyakan asal luka di pelipis Sahwito, namun para terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya.
Keempat terdakwa juga kompak menyebut tidak mengetahui isi BAP karena hanya diminta membubuhkan tanda tangan.
Rekonstruksi ini pun menjadi perhatian, karena memperlihatkan terdakwa berada pada posisi bertahan dan justru diserang, berbeda dengan narasi pengeroyokan sebagaimana tertuang dalam BAP. Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya.(red)












