Keluarga Korban Tolak Laporan Tandingan dalam Kasus Pencabulan Anak di Sumenep

Avatar

Sumenep, Terarah.id-– Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memicu aksi demonstrasi di halaman Kantor Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Senin (29/12).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas penanganan perkara yang dinilai tidak berpihak kepada korban.

Puluhan massa mendatangi Mapolres Sumenep untuk menyuarakan tuntutan keadilan atas dugaan pencabulan yang dialami seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Kota Sumenep.

Mereka menilai proses hukum berjalan tidak adil, terutama setelah muncul laporan tandingan dari pihak terduga pelaku.

Dalam perkara ini, kepolisian diketahui menerima dua laporan yang saling berhadapan. Laporan dugaan pencabulan yang diajukan keluarga korban tercatat dengan Nomor LP-B/301/VI/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 23 Juni 2025.

Sehari kemudian, pada 24 Juni 2025, pihak terduga pelaku melaporkan dugaan penganiayaan dengan Nomor LP-B/303/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.

Berdasarkan pantauan di lokasi, massa aksi berkumpul di pintu utama Mapolres Sumenep dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.

Mereka menyampaikan orasi secara bergantian sambil membawa poster dan spanduk yang menuntut penegak hukum berpihak kepada korban serta menghentikan kriminalisasi terhadap keluarga korban.

Perwakilan keluarga korban, Khairul Komari, mengaku kecewa atas diterimanya laporan tandingan tersebut. Menurutnya, langkah hukum dari pihak terduga pelaku justru memperberat beban psikologis korban dan keluarganya.

“Laporan balik ini kami nilai sebagai upaya membungkam dan menekan korban. Kami berharap polisi melihat persoalan ini secara utuh dan mengedepankan hati nurani,” ujarnya.

Pendamping hukum korban, Kamarullah, menegaskan laporan penganiayaan tersebut semestinya dihentikan karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

Ia mendesak agar penanganan perkara pencabulan mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan fokus pada perlindungan korban.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Polres Sumenep, Iptu Asmuni, menyatakan bahwa laporan tandingan tetap diproses sesuai prosedur karena ditemukan indikasi awal dugaan penganiayaan.

Ia menegaskan hingga kini belum ada penetapan tersangka dan seluruh laporan masih dalam tahap penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *