Polres Sumenep Tangkap Warga Simpan Bahan Peledak Tanpa Izin

Avatar

SUMENEP, Terarah.id – Polres Sumenep berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (48) yang kedapatan menyimpan bahan peledak tanpa izin di rumahnya.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/X/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tertanggal 23 Oktober 2025.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Tersangka M, warga setempat yang berprofesi sebagai petani, diamankan setelah anggota Satreskrim Polres Sumenep menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumahnya. Tim Resmob yang dipimpin pelapor segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan peledak dan peralatan peracik, di antaranya sendok bengkok, gunting, obeng, palu, sumbu, bubuk serbuk berwarna silver seberat beberapa ons, timbangan, dan berbagai alat lainnya yang digunakan untuk merakit bahan peledak.

Seluruh barang bukti diamankan, sementara tersangka langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap kecepatan dan ketelitian anggota di lapangan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Tindakan kepolisian ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan warga. Kami imbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas AKP Widiarti.

Dengan pengungkapan ini, Polres Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah setempat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *