Kuasa Hukum Fajar Sastria Tantang Transparansi Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim Sumenep

Avatar

SUMENEP, TERARAH.ID— Kuasa hukum Fajar Sastria, pemilik UD Bang Alief yang bergerak di bidang layanan pembayaran dan transfer keuangan, menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi senilai Rp23 miliar yang ditangani penyidik Polres Sumenep.

Dalam konferensi pers, Sabtu (25/10/2025), kuasa hukum Fajar Sastria, Kamarullah, mengungkap sejumlah kejanggalan mulai dari proses penyitaan hingga penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Kami ingin meluruskan beberapa hal terkait tindakan penyidik Polres Sumenep dan pihak Bank Jatim. Kami akan membuka tabir fakta yang sebenarnya,” tegas Kamarullah.

Ia menjelaskan, Fajar Sastria atau yang dikenal dengan Bang Alif telah lama menjalankan usaha jasa transfer antarbank seperti BCA, BNI, BRI, dan Mandiri sebelum menjalin kerja sama dengan Bank Jatim.

“Bang Alif dikenal sukses dan memiliki aset besar. Beliau sudah lama berkiprah di bidang layanan keuangan ini,” ujarnya.

Menurut Kamarullah, kerja sama antara kliennya dan Bank Jatim dimulai pada 2019 atas tawaran Maya Puspita Sari, salah satu pegawai Bank Jatim yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun, ia menilai ada kejanggalan karena status DPO tersebut tidak pernah diumumkan secara resmi.

“Dari awal keterangan penyidik berubah-ubah, mulai dari alasan sakit hingga tidak diketahui keberadaannya. Tapi anehnya, status DPO tidak pernah dipublikasikan,” tambahnya.

Ia juga mempertanyakan dasar tuduhan kerugian Rp23 miliar yang baru muncul pada 2022, padahal selama tiga tahun kerja sama berjalan, laporan keuangan Bank Jatim selalu mencatatkan keuntungan.

“Kalau memang ada kerugian, seharusnya terlihat sejak awal. Kami menduga ada oknum internal Bank Jatim yang bermain,” ujarnya.

Kamarullah menyebut pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Jatim.

“Sesuai aturan Mahkamah Agung, jika objek gugatan menyangkut uang, maka proses pidana seharusnya ditangguhkan sampai perkara perdata inkrah. Namun, faktanya proses pidana tetap berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kliennya hanya menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) milik Bank Jatim dalam kegiatan usaha, namun justru dituduh melakukan pembobolan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Sumenep, Jumat (24/10/2025).

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, mengatakan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan mesin EDC dalam kerja sama antara Bank Jatim dan Bang Alif.

“Kami mengamankan uang tunai Rp657 juta, perak putih 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, dan satu ruko di Jalan Trunojoyo yang telah kami segel,” ujarnya.

Agus menambahkan, penyidikan masih berlanjut untuk mendalami praktik fraud yang diduga menyebabkan kerugian Bank Jatim Sumenep mencapai puluhan miliar rupiah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *