PW Ansor Jatim Dampingi Kakek Masir, Lansia Situbondo yang Dituntut Dua Tahun Penjara

Avatar

Surabaya, Terarah.id — Kasus Kakek Masir (71), warga Situbondo yang dituntut dua tahun penjara karena menangkap burung cender di kawasan Taman Nasional Baluran, mendapat perhatian serius dari Pimpinan Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur.

Ketua PW Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril, menginstruksikan pengurus Pimpinan Cabang Ansor Situbondo melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Kakek Masir.

“Ansor tidak ingin hukum kehilangan nuraninya. Karena itu, kami mendorong pendampingan maksimal agar hak-hak Kakek Masir tetap terlindungi dan proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan keadilan sosial,” kata Musaffa Safril dalam rilis resminya.

Menurut Musaffa, penegakan hukum harus menjunjung tinggi asas keadilan substantif dan tidak semata-mata bertumpu pada pendekatan normatif-positivistik. Ia menilai, terdapat sejumlah alasan sosiologis, ekonomis, dan kemanusiaan yang patut menjadi pertimbangan serius dalam perkara tersebut.

“Secara sosiologis, Kakek Masir merupakan tulang punggung keluarga. Dari sisi ekonomi, beliau berasal dari keluarga tidak mampu dan informasinya tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Ditambah lagi faktor usia lanjut, 71 tahun, yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam menentukan rasa keadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Ansor tetap menghormati prinsip equality before the law, di mana setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.

Namun demikian, hukum juga harus memberi ruang pada pertimbangan nonyuridis, terutama dalam konteks kesenjangan sosial dan kondisi faktual terdakwa.

Dalam konteks upaya hukum, Musaffa Safril menyebut amicus curiae (sahabat pengadilan) sebagai salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan.

Amicus curiae, jelasnya, dapat diajukan oleh organisasi nonpemerintah, akademisi, maupun organisasi kemasyarakatan untuk memberikan pandangan dan kajian hukum kepada majelis hakim.

“Pengadilan pada prinsipnya terbuka menerima amicus curiae. Memang, hakim tidak berkewajiban menjadikannya dasar putusan karena amicus curiae bukan dokumen persidangan. Namun, hal ini dapat menambah khazanah dan referensi bagi hakim, sebagaimana amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang mendorong hakim menggali nilai-nilai keadilan dalam masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, amicus curiae dapat diajukan selama proses persidangan masih berjalan, dan paling tepat disampaikan pada tahap pembuktian. Khusus dalam kasus Kakek Masir, Musaffa menekankan bahwa penyusunan amicus curiae harus dilakukan secara komprehensif dengan landasan asas dan dalil hukum yang kuat.

“Mengingat adanya prinsip equality before the law dan pendekatan positivisme hukum, terlebih karena perbuatan ini disebut sebagai perbuatan berulang, maka amicus curiae harus menitikberatkan pada aspek kesenjangan sosial. Argumentasi tersebut harus didukung bukti konkret mengenai status sosial Kakek Masir dan kondisi kehidupan keluarganya,” tegasnya.

Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi pertimbangan sosiologis bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang lebih berkeadilan dan berperikemanusiaan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *