Sumenep, terarah.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Perda tersebut telah ditetapkan pada tahun 2024, namun baru akan diberlakukan secara penuh pada tahun 2027. Saat ini, Pemkab Sumenep masih berada pada tahap sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada berbagai pihak terkait.
Sosialisasi menyasar pengelola perhotelan, perkantoran, pondok pesantren, asrama, serta masyarakat umum baikbdi desa dan perkotaan agar siap menerapkan ketentuan yang tertuang dalam perda tersebut.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Deddi Falahuddin, mengatakan bahwa sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran akan pengelolaan air limbah yang ramah lingkungan dan sesuai standar.
Deddi Falahuddin menjelaskan bahwa masa sosialisasi hingga 2027 dimaksudkan agar seluruh pengelola fasilitas dan masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik.
“Perda ini bukan untuk memberatkan, tetapi untuk memastikan pengelolaan air limbah dilakukan dengan benar agar tidak mencemari lingkungan dan sumber air masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan air limbah yang baik sangat penting untuk menjaga kesehatan lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep.
Oleh karena itu, pihaknya berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemkab Sumenep juga berkomitmen memberikan pendampingan teknis serta edukasi berkelanjutan kepada pengelola usaha dan masyarakat selama masa sosialisasi berlangsung.(red)












