YLBH Madura Laporkan Dugaan Penganiayaan dan Pemalsuan Identitas di Sumenep

Avatar

Sumenep, terarah.id — Kuasa hukum YD, Kurniadi, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura), memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan kliennya dan saat ini ditangani oleh Polsek Bluto, Kabupaten Sumenep.

Ia menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku, melainkan korban dalam peristiwa tersebut.

Menurut Kurniadi, sejak awal kliennya telah diframing secara negatif seolah-olah melakukan penganiayaan tanpa sebab.

Padahal, berdasarkan fakta yang mereka peroleh, tindakan fisik yang dilakukan YD merupakan bentuk pembelaan diri setelah sebelumnya mengalami kekerasan.

“Klien kami dipukul terlebih dahulu, bahkan area intimnya dicengkeram tanpa persetujuan. Dalam kondisi tersebut, klien kami melakukan tindakan spontan berupa membanting sebagai upaya mempertahankan diri, bukan untuk menyerang,” ujarnya.

Kurniadi menegaskan bahwa apabila peristiwa tersebut dinilai sebagai tindak pidana, maka pihak yang terlebih dahulu melakukan kekerasanlah yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum.

Oleh karena itu, pihaknya secara resmi melaporkan terduga pelaku atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Selain laporan tersebut, YLBH-Madura juga menyiapkan pasal alternatif, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas.

Hal ini didasarkan pada fakta bahwa terlapor mengaku sebagai kurir SPX, sementara dalam aplikasi tercantum nama kurir berbeda, sebagaimana identitas yang digunakan di lapangan.

Tidak hanya itu, kuasa hukum juga melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP, karena adanya tindakan memegang area intim klien tanpa persetujuan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

“Seluruh pasal ini kami gunakan secara alternatif dan subsidiaritas. Jika satu pasal tidak terpenuhi, maka pasal lainnya dapat diterapkan,” jelasnya.

Terkait status kliennya yang kini sebagai terlapor, Kurniadi menyatakan akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polres Sumenep.

Ia mempertanyakan penanganan perkara yang menilai pembelaan diri sebagai perbuatan pidana.

Selain itu, pihaknya juga berencana melayangkan surat kepada perusahaan terkait serta melaporkan media yang memberitakan peristiwa tersebut secara sepihak tanpa konfirmasi, sehingga menimbulkan kesan kliennya bertindak tanpa alasan.

Kurniadi berharap penyidik melakukan evaluasi menyeluruh dan objektif demi menjamin keadilan serta kepastian hukum bagi kliennya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *