Berita  

BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan, TMI Desak Aparat Bertindak

Avatar

Sumenep, Terarah.id — Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga telah lama beroperasi di Kabupaten Sumenep akhirnya menuai sorotan serius. Modus yang digunakan dinilai rapi, sistematis, dan kuat dugaan melibatkan banyak pihak.

Sorotan keras datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep. Sekretaris DPD TMI, Wawan, mengungkapkan hasil temuan lapangan yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan barcode BBM subsidi milik nelayan dan kelompok tani.

“Modusnya menggunakan dua rekomendasi, yakni barcode nelayan dan barcode kelompok tani. Entah dari mana mafia BBM ini mendapatkannya. Yang jelas, praktik ini sangat merugikan petani dan nelayan,” tegas Wawan, Kamis (8/1/2026).

Menurut Wawan, pihaknya menerima keluhan dari salah satu ketua kelompok tani di sebuah desa yang mendapati jatah solar kelompoknya tiba-tiba habis. Padahal, kelompok tersebut mengaku tidak pernah melakukan pembelian solar.

“Ada indikasi solar sudah diambil atas nama kelompok tani untuk kebutuhan alat mesin pertanian (alsintan). Namun kelompoknya tidak merasa membeli. Ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa yang bermain di balik layar,” ungkapnya.

Berdasarkan investigasi DPD TMI, praktik mafia BBM subsidi dilakukan dengan pola klasik. Solar dibeli dari berbagai SPBU menggunakan barcode resmi, kemudian ditimbun di gudang tertentu. Selanjutnya, BBM tersebut dijual kembali dengan harga BBM industri demi meraup keuntungan besar.

Dampak praktik ilegal ini sangat dirasakan petani dan nelayan. Banyak petani kesulitan mendapatkan solar untuk mengoperasikan alsintan, sehingga sejumlah lahan pertanian tidak dapat diolah secara maksimal. Kondisi ini dinilai ironis di tengah gencarnya seruan pemerintah pusat terkait program swasembada pangan.

Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyatakan sikap tegas. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polri maupun Polda Jawa Timur, untuk mengusut tuntas praktik mafia BBM subsidi tanpa pandang bulu. Selain itu, Pemkab Sumenep diminta memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat, serta mendesak Pertamina melakukan evaluasi total terhadap SPBU bermasalah.

“Kami menduga ada oknum kuat yang membekingi praktik ini. Bahkan hampir terjadi di semua SPBU di Kabupaten Sumenep. Sulit dipercaya jika aparat tidak mengetahuinya,” tegas Wawan.

Secara hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. SPBU yang terbukti membantu penimbunan juga dapat dijerat Pasal 56 KUHP sebagai pembantu kejahatan.

“Jika SPBU terbukti terlibat, itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan rakyat kecil. Kami meminta Pertamina mencabut izin SPBU tersebut,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *