Terdakwa Menangis Saat Bacakan Pledoi di Hadapan Majelis Hakim

Avatar

Sumenep, Terarah.id — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Sumenep mendadak hening, Rabu (14/1/2025), saat Musahwan, salah satu terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan ODGJ asal Sapudi, membacakan nota pembelaan (pledoi) sambil menangis di hadapan majelis hakim.

Dengan suara tertahan dan napas tersengal, Musahwan mengaku terpukul dan kebingungan. Ia tak memahami bagaimana dirinya bisa duduk di kursi terdakwa, padahal merasa sebagai korban kekerasan dari Sahwito, seorang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang saat itu mengamuk.

Musahwan menceritakan, ia sempat mengalami cekikan atau pitingan dari Sahwito hingga nyaris kehabisan napas. Upaya menghentikan amukan tersebut, menurutnya, justru berujung pada penahanan dirinya bersama beberapa warga lain.

“Saya bingung. Saya jelas-jelas dicekik, hampir mati, tapi justru saya yang ditahan dan dianggap bersalah,” ucap Musahwan lirih.

Tangisnya pecah. Ruang sidang kembali sunyi. Sejumlah anggota majelis hakim tampak menunduk, larut dalam suasana haru.

Musahwan menjelaskan, nyawanya terselamatkan berkat bantuan dua warga lain, Tolak Edi dan Su’ud, yang berusaha melerai dan membantunya melepaskan diri dari cekikan Sahwito. Namun, keduanya juga ikut ditahan.

“Mereka hanya menolong saya. Setelah itu, Sahwito dipegangi agar tidak terus mengamuk sampai akhirnya diikat warga lain karena situasi sudah tidak terkendali,” jelasnya.

Dalam pledoinya, Musahwan mempertanyakan logika hukum yang menjerat dirinya.

“Apakah menolong orang yang sedang dicekik dan mengamankan orang yang mengamuk itu perbuatan salah di mata hukum?” ujarnya terbata.

Tak hanya memaparkan kronologi kejadian, Musahwan juga membuka dampak sosial dan ekonomi yang dialaminya sejak ditahan. Ia mengaku kehilangan mata pencaharian, terpaksa menutup toko kelontong yang dikelolanya di Jakarta, serta berhenti bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Anaknya pun terpaksa berhenti sekolah karena terpukul melihat ayahnya tak kunjung pulang. Sang istri dipulangkan ke kampung halaman di Sapudi dan kini bertahan hidup dari bantuan keluarga serta tetangga.

“Sejak ditahan, saya sering menangis di dalam sel. Saya juga meninggalkan 27 anak didik saya di Jakarta,” kata Musahwan dengan suara bergetar.

Ia juga mengungkapkan rasa ketidakadilan dalam proses hukum yang dialaminya. Menurutnya, ia beberapa kali dipanggil sebagai saksi oleh polisi, namun pada pemanggilan berikutnya justru langsung ditahan tanpa diperbolehkan pulang.

Di akhir pembelaannya, Musahwan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Sahwito. Ia menegaskan bahwa upaya damai telah ditempuh melalui tokoh masyarakat, kiai, hingga kepala desa, namun tidak membuahkan hasil dan perkara tetap bergulir ke pengadilan.

“Jika perbuatan saya dianggap bersalah, saya mohon maaf. Namun jika saya tidak bersalah, mohon bebaskan saya agar bisa kembali kepada keluarga,” tuturnya menutup pledoi.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (replik) atas nota pembelaan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *