Berita  

RSUD Moh Anwar Gandeng Kejari Sumenep, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Avatar

SUMENEP, TERARAH.ID— Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Moh Anwar Sumenep resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kamis (30/4/2026), di kantor Kejari setempat.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan, khususnya dalam menghadapi potensi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Direktur RSUD Moh Anwar, dr. Erliyati, menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional bagi institusi yang dipimpinnya.

Menurutnya, sebagai fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah, RSUD Moh Anwar memiliki kompleksitas tinggi dalam aspek administrasi maupun pelayanan.

“Kerja sama ini menjadi langkah strategis agar setiap kebijakan dan pelayanan yang kami jalankan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ujar dr. Erliyati.

Ia menambahkan, pendampingan dari Kejari Sumenep diharapkan mampu meminimalisir potensi sengketa hukum, baik yang berkaitan dengan administrasi maupun pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, pihak Kejari Sumenep menyambut baik sinergi tersebut sebagai bentuk kolaborasi antar lembaga pemerintah.

Melalui kerja sama ini, Kejari akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan oleh RSUD Moh Anwar.

Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan

Dengan adanya pendampingan hukum yang jelas, setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Langkah kolaboratif ini menjadi bukti komitmen kedua institusi dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *