Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Uang Bang Alief oleh Tipikor Sumenep Cacat Prosedur

Avatar

SUMENEP, Terarah.id — Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, menilai langkah penyidik Tipikor Polres Sumenep yang melakukan penyitaan uang beberapa waktu lalu dinilai cacat prosedur dan prematur. Ia menyebut proses hukum yang dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Penyidik Tipikor Polres Sumenep berani melakukan langkah-langkah cacat hukum, cacat prosedur, dan prematur. Padahal di tubuh Bank Jatim sendiri belum ada langkah hukum yang tuntas, apalagi sampai pada penyitaan aset,” tegas Kamarullah.

Menurutnya, penyidik seharusnya lebih dulu menelusuri aktor utama di internal Bank Jatim sebelum menyeret pihak luar, seperti Bang Alief, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana senilai Rp23 miliar tersebut.

“Bank Jatim harus diselesaikan dulu secara internal. Siapa pelaku utama yang turut serta di dalamnya, itu dibuktikan dulu baru mengarah ke Bang Alief. Kalau ada aliran dana ke Bang Alief, barulah dibuktikan,” ujarnya.

Kamarullah juga menyoroti penetapan Maya Puspitasari sebagai tersangka, padahal yang bersangkutan disebut sudah tidak lagi bekerja di Bank Jatim sejak 2022.

“Yang ditetapkan tersangka adalah Maya, padahal dia sudah di luar Bank Jatim dan bahkan berstatus nasabah. Anehnya, tidak pernah ada tindakan nyata penyidik mendatangi alamatnya. Kami minta buktinya, mana video atau foto saat penyidik turun ke lapangan mencari Maya?” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menilai tindakan Polres Sumenep dan Bank Jatim berdampak langsung terhadap kerugian besar yang dialami kliennya.

“Akibat tindakan mereka, Bank Alief tutup sendiri dan 18 karyawannya jadi pengangguran. Ini tanggung jawab Polres dan Bank Jatim. Sumenep ini sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi,” tegasnya.

Kamarullah menambahkan, jika penyidik merasa tidak sanggup atau berada di bawah tekanan pihak tertentu, sebaiknya penanganan kasus diserahkan kepada lembaga yang lebih berwenang.

“Kalau memang tidak sanggup, serahkan ke Polda Jatim, Mabes Polri, Kejaksaan, atau KPK. Kami siap bantu ungkap siapa aktor korupsi di tubuh Bank Jatim sejak 2019 sampai 2022,” ujarnya.

Pihaknya juga telah menggugat Bank Jatim atas dugaan perbuatan melawan hukum. “Bang Alief sudah menggugat Bank Jatim karena dirugikan secara materiel dan imateriel. Bahkan, sudah melapor ke Presiden, Menteri, DPR, KPK, Kejaksaan, dan LPS, karena tabungannya diblokir tanpa dasar penyitaan yang sah,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtyas, belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Ruang konfirmasi tetap terbuka apabila pihak Polres Sumenep bersedia memberikan klarifikasi.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *