Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat merupakan langkah strategis dan progresif yang diambil oleh pemerintah daerah dalam merespons kompleksitas permasalahan transportasi darat.
Secara normatif, perda ini disusun dengan kerangka regulasi yang komprehensif, mencakup perencanaan jangka panjang, pengaturan lalu lintas, penyelenggaraan angkutan umum, hingga mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi.
Hal tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Ditinjau dari perspektif kebijakan publik, perda ini patut diapresiasi karena menjadikan asas efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan perhubungan darat.
Penyusunan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jangka waktu 20 tahun menunjukkan adanya visi jangka panjang yang penting guna menghindari kebijakan transportasi yang bersifat reaktif dan tidak terintegrasi. Selain itu, adanya evaluasi setiap lima tahun membuka ruang koreksi agar kebijakan tetap adaptif terhadap perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi.
Meskipun demikian, kekuatan regulasi ini juga dihadapkan pada tantangan besar dalam tahap implementasi. Temuan di lapangan yang menunjukkan masih tingginya pelanggaran lalu lintas serta belum optimalnya fungsi CCTV e-tilang mengindikasikan adanya kesenjangan antara aturan normatif dan realitas empiris.
Kondisi ini menunjukkan bahwa keberadaan perda semata belum cukup apabila tidak didukung oleh infrastruktur yang memadai, sumber daya manusia yang kompeten, serta koordinasi yang solid antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Dalam konteks pelayanan publik, pengaturan angkutan umum melalui skema Buy The Service (BTS) merupakan inovasi kebijakan yang berpotensi meningkatkan kualitas layanan transportasi, khususnya bagi masyarakat perdesaan.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada komitmen anggaran, pengawasan terhadap operator, serta konsistensi pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan standar pelayanan minimum. Tanpa pengawasan yang ketat dan berkelanjutan, kebijakan ini berisiko hanya menjadi formalitas administratif tanpa dampak nyata bagi masyarakat.
Dari sudut pandang ekonomi dan pembangunan daerah, perda ini juga memberikan kontribusi positif melalui pengaturan angkutan barang dan penetapan kelas jalan yang bertujuan melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan.
Apabila diterapkan secara konsisten, kebijakan tersebut dapat menekan biaya pemeliharaan jalan sekaligus mendukung kelancaran distribusi barang. Selain itu, penataan terminal dan perparkiran berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, potensi tersebut harus diimbangi dengan sistem retribusi yang transparan dan akuntabel guna mencegah terjadinya praktik pungutan liar.
Secara keseluruhan, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2025 dapat dinilai sebagai regulasi yang kuat secara konseptual dan relevan dengan kebutuhan daerah.
Tantangan utama perda ini tidak terletak pada substansi kebijakan, melainkan pada konsistensi pelaksanaan, kesiapan infrastruktur, serta tingkat kesadaran masyarakat.
Apabila pemerintah daerah mampu menjembatani kesenjangan tersebut melalui pengawasan yang tegas, edukasi publik yang berkelanjutan, serta peningkatan sarana dan prasarana pendukung, perda ini berpotensi menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem transportasi darat yang modern, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep.
Penulis
Novelya Andini Dasuki Putri
Khofifah Sri Damayanti
Vonny Savila
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Studi Administrasi Publik






